Pelatihan Arbitration And Mediation (Alternative Dispute Resolution In Business) – Kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute / difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan disamping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segala kekuatan, namun dengan tidak mengkesampingkan hak dari Para Pihak.
Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.
Tujuan Pelatihan Arbitration And Mediation (Alternative Dispute Resolution In Business) :
- Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.
- Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
Sasaran Pelatihan Arbitration And Mediation (Alternative Dispute Resolution In Business) :
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu.
Outline Pelatihan Arbitration And Mediation (Alternative Dispute Resolution In Business) :
- Dispute (Typology and its development)
- Business approaches for dispute settlement
- Alternative Dispute Settlement (ADR)
- Mediator Technique & Procedure
- Interest-Based Solution,
- Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution)
- Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
- Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
- Arbitration & its Procedure
- National & International Arbitration
- Enforcement (national & International)
- Role Play Mediation (Special Session)
Jadwal Pelatihan Arbitration And Mediation (Alternative Dispute Resolution In Business) :
Day – 1 :
08.30 – 09.00 : Registrasi & Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI – I :
- Pendahuluan,
- Tinjauan Sengketa & Basic mekanisme Penyelesaian sengketa,
- Proses Adjudikasi,
- Proses Konsensual,
- Kritik Lembaga Peradilan,
10.45 – 12.30 : SESI – II :
- Perbandingan Umum (perundingan, Arbitrase & Litigasi).
- Alternatif Penyelesaian Sengketa & Perkembangannya,
- Alternative Dispute Resolution (ADR) Jawaban Penyelesaian Sengketa Bisnis,
- Pelembagaan ADR dalam sistem hukum di Indonesia.
- Permasalahan, jenis & macam sengketa bisnis yang perlu diketahui & antisipasi
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI – III :
- Negosiasi,
- Mediasi,
- Konsiliasi,
- Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan & Konsekuensinya,
- Teknik & Strategi Negosiasi,
- Mediasi & Peran Mediator
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI – IV :
- Pengantar Aritrase
- Teori dan Sumber Hukum Arbitrase
- Jenis-jenis Arbitrase
- Keuntungan dan Kerugian Arbitrase
- Jenis-jenis Arbitrase
Day – 2 :
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI – V :
- Tinjauan Kontrak Komersial dengan terjadinya Sengketa,
- Perjanjian Arbitrase
- Fungsi, Bentuk, Sifat Hukum dan Akibat Hukum
- Metode Pemilihan Arbitrase
- Kekuatan Berlakunya Kontrak Arbitrase
- Model Klausula Arbitrase
- Azas separabilitas
10.45 – 12.30 : SESI – VI :
- Tentang Arbiter
- Syarat-syarat menjadi Arbiter
- Tugas dan Kewajiban
- Pengangkatan Arbiter
- Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
- Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
- Hukum Acara dan Pilihan Hukum dalam Pelaksanaan Arbitrase
- Pemeriksaan dan Pembuktian Arbitrase
- Permasalahan Putusan Provisionil atau Putusan Sela
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI – VII :
- Contoh-contoh Klausula Arbitrase
- Role Play (Simulasi Kasus)
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI – VIII :
- Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
- Bentuk, Isi dan Sifat Hukum Puitusan Arbitrase
- Sifat Final dan Binding
- Penetapan Pengadilan dan Eksekusi Arbitrase
- Putusan Arbirase Asing
- Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
- New York Convention
- Pembatalan Putusan Arbitrase
- Arbitrase Nasional (Lokal)
- Arbitrase Internasional (Asing)
Para praktisi experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Arbitration And Mediation (Alternative Dispute Resolution In Business) dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier dan meningkatkan kemampuan diri Peserta.
BENEFITS |
|
Online Class |
In Class |
1. Soft Copy Materi 2. e-Certificate 3. Link Zoom Online 4. Training Record 5. Qualified Instructor |
1. Training Module 2. Certificate 3. Workshop Kit 4. Training Photo 5. Training Room with Full AC Facilities and multimedia 6. Once lunch and twice coffee break 7. Qualified Instructor 8. Tidak termasuk penginapan |
(Alternative Dispute Resolution In Business)
Program Regular – Private Group (minimal 3 peserta)
Rp. 4.900.000,- / orang
Program In House Training (Materi Pelatihan Custom)
Mulai dari Rp. 25 juta / kelas
Waktu: 09.00 WIB – 16.00 WIB
Biaya sudah termasuk:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Coffee break dan makan siang
Catatan: Biaya tidak termasuk akomodasi penginapan.
Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.
Venue (Bandung)
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn