Pelatihan Hukum Pertanahan Hak-hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa – Tanah sangat penting keberadaan nya bagi orang baik sebagai pribadi maupun orang dalam arti badan hukum. Kebutuhan dan ketersediaan tanah menjadi persoalan tersendiri. Semakin banyaknya orang karena pertumbuhan penduduk dan perkembangan investasi termasuk di Indonesia tidak sebanding dengan ketersediaan tanah. Oleh karena itu terkadang pengadaan tanah menjadi persoalan yang perlu dicarikan solusinya. Para praktiknya terdapat beberapa hak atas tanah di Indonesia yaitu tanah dengan status hak milik, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak atas Tanah Negara, Hak Pengelolaan dan Hak Ulayat. Pemahanan atas hak-hak atas tanah belum merata di masyarakat Indonesia.
Mahalnya harga tanah menyebabkan antara orang dengan orang sering saling klaim terkait kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah. Pada pengadaan tanah untuk investasi dan pembangunan untuk kepentingan umum sering menjadi persoalan utama terkait dengan pengadaan tanah khususnya dalam pelepasan ha katas tanah. Tidak jarang terjadi tumpang tindih pemberian hak atas tanah. Terjadi penyerobotan hak atas tanah dengan isu keadilan dan reforma agraria. Ini semua merupakan bagi dari tipologi sengketa pertanahan.
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu aktual seiring perkembangan pembangunan dan semakin meluas nya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa dibidang tanah mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik.
Selain penyelesaian sengeketa melalui pengadilan / litigasi, dalam sistem hukum nasional dikenal penyelesaian sengketa melalui lembaga di luar peradilan seperti negosiasi, mediasi dan arbitrase. Guna pemerataan pengetahuan dan solusi terkait dengan tanah, hak-hak atas tanah, tipologi sengketa pertanahan dan pengadaan tanah bagi untuk swasta maupun untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Di perlukan peningkatan pemahaman yang terus menerus salah satunya melalui proses pelatihan.
Tujuan Pelatihan Hukum Pertanahan Hak-hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa :
- Peserta mampu memahami tentang hak-hak atas tanah yang ada di Indonesia.
- Peserta mampu memahami tipologi sengketa pertanahan dan solusi guna menyelesaikan sengketa pertanahan.
- Peserta mampu memahami proses pengadaan tanah baik untuk kepentingan swasta maupun untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Outline Pelatihan Hukum Pertanahan; Hak-hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa :
1. Pengertian Hukum Tanah (Agraria)
- Pluralisme Hukum Tanah
- Rejim Hukum Pertanahan
2. Hak atas Tanah dalam UU Agraria, Kondisi Riil di Indonesia dan Sistem Pendaftaran Tanah
- Macam-macam Hak Atas Tanah yaitu hak milik, HGB,HGU, Hak Sewa,Hak Pakai, Hak Atas Tanah Negara, Hak Pengeolaan, Hak Ulayat
- Fiscal Cadaster
- Legal Cadaster
- Pendaftaran Tanah
- Pelepasan Hak Atas Tanah
3. Pengadaan Tanah dan kompensasi Untuk Swasta dan Kepentingan Umum
- Ketentuan Hukum Positif
- Mekanisme dan Prosedur
4. Tipologi masalah-masalah Dalam Pengadaan Tanah
- Penggarapan rakyat atas tanah perkebunan, kehutanan dll
- Pelanggaran peraturan landreform
- Ekses-ekses penyediaan tanah untuk pembangunan
- Sengketa perdata berkenaan dengan masalah tanah
- Sengketa berkenaan dengan tanah ulayat.
5. Sifat permasalahan dari sengketa tanah untuk kepentingan swasta
- Masalah prioritas pemegang hak yang sah atas tanah baik untuk tanah yang berstatus hak maupun yang belum ada haknya
- Bantahan atas suatu alas hak
- Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan aturan yang tidak benar
- Sengketa lain yang mengandung aspek sosial = (Sengketa penguasaan dan pemilikan, sengketa prosedur penetapan dan pendaftran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa ganti rugi eks tanah partikelir, sengketa tanah ulayat, sengeketa pngadaan tanah dan sengketa pelaksanaan putusan.
6. Land Solving (Negosiasi, Mediasi, Arbitrase dan Pengadilan)
- Negosiasi (Tahapan Penyelesaian dan Studi Kasus)
- Mediasi (Tahapan Penyelesaian dan Studi Kasus)
- Arbitrase (Tahapan Penyelesaian dan Studi Kasus)
- Pengadilan (Tahapan Penyelesaian dan Studi Kasus)
7. Pengadaaan dan penyelesaian Sengketa Tanah Untuk Perumahan, Apartemen, Infrastruktur, Perkebunan dan Power Plan (Studi Kasus).
Peserta yang cocok untuk training ini adalah legal administration diperusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.
Metode : Presentasi, Diskusi, Brainstorming, Case Study,Evaluasi
Para praktisi experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Hukum Pertanahan Hak-hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier dan meningkatkan kemampuan diri Peserta.
BENEFITS |
|
Online Class |
In Class |
1. Soft Copy Materi 2. e-Certificate 3. Link Zoom Online 4. Training Record 5. Qualified Instructor |
1. Training Module 2. Certificate 3. Workshop Kit 4. Training Photo 5. Training Room with Full AC Facilities and multimedia 6. Once lunch and twice coffee break 7. Qualified Instructor 8. Tidak termasuk penginapan |
Biaya & Tempat Training Hukum Pertanahan
Hak-hak Atas Tanah Dan Penyelesaian Sengketa
Program Regular – Private Group (minimal 3 peserta)
Rp. 4.900.000,- / orang
Program In House Training (Materi Pelatihan Custom)
Mulai dari Rp. 25 juta / kelas
Waktu: 09.00 WIB – 16.00 WIB
Biaya sudah termasuk:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Coffee break dan makan siang
Catatan: Biaya tidak termasuk akomodasi penginapan.
Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.
Venue (Bandung)
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn