Pelatihan Implikasi Dan Strategi Hukum Berlakunya Perppu No. 2/2022 Pengganti UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tahun 2023 – Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya sudah diberlakukan. Banyak peraturan perundang-undangan yang ikut diubah termasuk Peraturan Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan. Perubahan itu efektif berlaku sejak tanggal 2 November 2020 meski peraturan pelaksanaanya disusun tahun 2021. Perubahan ini mempengaruhi kebijakan perusahaan dibidang ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”, kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menjadi inkonstitusional secara permanen.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam menerbitkan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
Untuk mengisi kekosongan hukum, maka Presiden telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tanggal 31 Desember 2022. Perppu ini pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi UU Cipta Kerja sebelumnya. Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain, tentang ketentuan alih daya (outsourcing), upah minimum, struktur dan skala upah, terminology disabilitas, waktu istirahat dan jaminan kehilangan pekerjaan. Implikasi dari Perppu tersebut hendaknya dipahami dan secara mandatory diaplikasikan dalam kebijakan internal ketenagakerjaan di perusahaan.
MATERI PELATIHAN IMPLIKASI DAN STRATEGI HUKUM BERLAKUNYA PERPU NO. 2/2022 PENGGANTI UU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN TAHUN 2023 :
- Kedudukan Perpu dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan
- Implikasi Perpu Terhadap Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
- PKWT dan Alih Daya (Outsourcing)
- Kebijakan Upah Minimum
- Struktur dan Skala Upah
- Jam Kerja dan Waktu Istirahat
- Aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Pendapat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan PKB
- Strategi, Solusi dan Mitigasi
Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Serikat Buruh, Praktisi Hubungan Industrial, Mediator, HR Manager, Akademisi, Owner Perusahaan, HRD, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, LO Perusahaan dan masyarakat umum.
Para praktisi dan experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Implikasi Dan Strategi Hukum Berlakunya Perppu No. 2/2022 Pengganti UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tahun 2023 dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier serta meningkatkan kemampuan diri Peserta Training.
BENEFITS | |
Online Class | In Class |
1. Soft Copy Materi 2. e-Certificate 3. Link Zoom Online 4. Training Record 5. Qualified Instructor |
1. Training Module 2. Certificate 3. Workshop Kit 4. Training Photo 5. Training Room with Full AC Facilities and multimedia 6. Once lunch and twice coffee break 7. Qualified Instructor 8. Tidak termasuk penginapan |
Pendaftaran Training Implikasi Dan Strategi Hukum Berlakunya Perpu
No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tahun 2023
Program Regular – Private Group (minimal 3 peserta)
Rp. 4.900.000,- / orang
Program In House Training (Materi Pelatihan Custom)
Mulai dari Rp. 25 juta / kelas
Waktu: 09.00 WIB – 16.00 WIB
Biaya sudah termasuk:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Coffee break dan makan siang
Catatan: Biaya tidak termasuk akomodasi penginapan.
Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.
Venue (Bandung)
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn