Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS)

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS)

Deskripsi

Pelatihan Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) Kemudahan berusaha di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Untuk meningkatkan daya saing diperlukan pemangkasan perizinan secara terpadu dan elektronik. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapan pun.


Tujuan Pelatihan
:

Menjadi pembelajaran dan penyelesaian masalah secara mandiri untuk para pihak dalam pendaftaran Online Sistem Submission Republik Indonesia.


Materi Pelatihan Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) :
  1. Reformasi Perznan kegiatan Usaha
  2. Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS)
  3. Dasar Hukum, Sistem dan Prosedur OSS / Lembaga OSS
  4. Jenis Permohonan dan Perizinan pada OSS, Terkait Pihak-pihak Penerbit Perizinan
  5. OSS terhadap perijinan-perizinan di Kementerian Perdagangan
  6. OSS terhadap perijinan-perizinan Kementerian Perindustrian
  7. OSS sebagai pengganti API (Angka Pengenal Importir)
  8. OSS terhadap Kepabeanan
  9. Tata cara pegisian data pelaksanaan Perizinan kegiatan usaha dengan OSS
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  11. Fungsi-fungsi lain NIB
  12. Cara Registrasi
  13. Penerbitan Perizinan
  14. Pemenuhan Komitmen Perizinan
  15. Biaya dan Pembayaran
  16. Fasilitas Perizinan
  17. Pengawasan
  18. Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS
  19. Penyelesaian Permasalahan bila ada hambatan Perizinan OSS
  20. Sanksi, dan Pelaksanaan Transisi OSS / Diskusi


Metode Pelatihan
:

Program training akan dilakukan secara interaktif dengan menggunakan kombinasi berbagai metode pembelajaran yang mencakup :

  • Presentation
  • Sharing knowledge
  • Discussion
  • Case Study


Trainer : 

Para praktisi experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier dan meningkatkan kemampuan diri Peserta.

BENEFITS

Online Class

In Class

1. Soft Copy Materi (Dikirim by email)
2. e-Certificate
3. Link Zoom Online
4. Training Record
5. Qualified Instructor
1. Training Module
2. Certificate
3. Workshop Kit
4. Training Photo
5. Training Room with Full AC Facilities
and multimedia
6. Once lunch and twice coffee break
7. Qualified Instructor
8. Tidak termasuk penginapan
Pendaftaran Training Pedoman Perizinan Berusaha
Melalui Online Single Submission (OSS)

 

 

Rp. 4.750.000,- / peserta
Rp. 4.500.000,- (Group, minimal 3 Peserta)

Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.

Venue (Bandung) 
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn

Add comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *