Pelatihan Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) – Kemudahan berusaha di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Untuk meningkatkan daya saing diperlukan pemangkasan perizinan secara terpadu dan elektronik. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission) akhirnya resmi beroperasi. OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan perijinan-perijinan dalam kegiatan usahanya yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu online sistem yang mana sebelumnya dilakukan selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam kegiatan usaha di Indonesia baik pusat maupun daerah. Dengan OSS pelaku dunia usaha akan dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh jenis perijinan dalam kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari manapun dan kapan pun.
Menjadi pembelajaran dan penyelesaian masalah secara mandiri untuk para pihak dalam pendaftaran Online Sistem Submission Republik Indonesia.
Materi Pelatihan Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) :
- Reformasi Perznan kegiatan Usaha
- Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS)
- Dasar Hukum, Sistem dan Prosedur OSS / Lembaga OSS
- Jenis Permohonan dan Perizinan pada OSS, Terkait Pihak-pihak Penerbit Perizinan
- OSS terhadap perijinan-perizinan di Kementerian Perdagangan
- OSS terhadap perijinan-perizinan Kementerian Perindustrian
- OSS sebagai pengganti API (Angka Pengenal Importir)
- OSS terhadap Kepabeanan
- Tata cara pegisian data pelaksanaan Perizinan kegiatan usaha dengan OSS
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fungsi-fungsi lain NIB
- Cara Registrasi
- Penerbitan Perizinan
- Pemenuhan Komitmen Perizinan
- Biaya dan Pembayaran
- Fasilitas Perizinan
- Pengawasan
- Insentif Atau Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui OSS
- Penyelesaian Permasalahan bila ada hambatan Perizinan OSS
- Sanksi, dan Pelaksanaan Transisi OSS / Diskusi
Metode Pelatihan :
Program training akan dilakukan secara interaktif dengan menggunakan kombinasi berbagai metode pembelajaran yang mencakup :
- Presentation
- Sharing knowledge
- Discussion
- Case Study
Para praktisi experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier dan meningkatkan kemampuan diri Peserta.
BENEFITS |
|
Online Class |
In Class |
1. Soft Copy Materi (Dikirim by email) 2. e-Certificate 3. Link Zoom Online 4. Training Record 5. Qualified Instructor |
1. Training Module 2. Certificate 3. Workshop Kit 4. Training Photo 5. Training Room with Full AC Facilities and multimedia 6. Once lunch and twice coffee break 7. Qualified Instructor 8. Tidak termasuk penginapan |
Pendaftaran Training Pedoman Perizinan Berusaha
Melalui Online Single Submission (OSS)
Program Regular – Private Group (minimal 3 peserta)
Rp. 4.900.000,- / orang
Program In House Training (Materi Pelatihan Custom)
Mulai dari Rp. 25 juta / kelas
Waktu: 09.00 WIB – 16.00 WIB
Biaya sudah termasuk:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Coffee break dan makan siang
Catatan: Biaya tidak termasuk akomodasi penginapan.
Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.
Venue (Bandung)
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn