Pelatihan Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara – Sejak dikeluarkannya Undang-undang No. 4/2009 (“UU No. 4/2009”) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-undang No. 11/1967, industri pertambangan di Indonesia berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan adanya pasal-pasal baru yang termuat di dalam UU No. 4/2009 tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan profit yang lebih menjanjikan. Apalagi sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 23/2010 yang merupakan peraturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (“PP No. 23/2010”) yang mempertegas aturan main di bidang investasi pertambangan di Indonesia.
Namun pada tanggal 21 Februari 2012 yang lalu, dunia usaha pertambangan dikejutkan dengan dikeluarkannya perubahan atas PP No. 23/2010 yaitu Peraturan Pemerintah No. 24/2012 (“PP No. 24/2012”) oleh Pemerintah, yang mana di dalam PP No. 24/2012 tersebut salah satunya terdapat aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan investor asing sebesar minimum 51%.
Selain aturan baru mengenai kewajiban divestasi kepemilikan asing tersebut di atas, apa saja perubahan-perubahan penting dari PP No. 23/2010 lainnya yang diatur di dalam PP No. 24/2012 yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh investor pertambangan mineral dan batubara? Bagaimana mekanisme dan pelaksanaan kewajiban divestasi kepemilikan investor asing? Bagaimana mekanisme pengalihan/pemindahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? Bagaimana mekanisme perpanjangan Kontrak Karya (Contract of Work) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Coal Contract of Work) menjadi IUP?
Semua akan terjawab di Workshop Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Outline Materi Pelatihan Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara :
- Alasan Pemerintah mengeluarkan PP 24/2012
- Perbandingan Peraturan PP No. 23/2010 dengan PP No. 24/2012.
- Substansi-substansi penting dalam Peraturan PP No. 24/2012, Interpretasi dan Pelaksanaanya menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang harus diperhatikan Pengusaha/Investor Pertambangan, termasuk Investor Asing.
- Mekanisme divestasi kepemilikan Modal Asing
- Kendala dan Permasalahan yang akan dihadapi pengusaha/investor pertambangan
- Dampak PP 24/2012 terhadap iklim investasi pertambangan
- Solusi hukum terhadap permasalahan yang akan dihadapi
Para praktisi dan experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier serta meningkatkan kemampuan diri Peserta Training.
BENEFITS |
|
Online Class |
In Class |
1. Soft Copy Materi 2. e-Certificate 3. Link Zoom Online 4. Training Record 5. Qualified Instructor |
1. Training Module 2. Certificate 3. Workshop Kit 4. Training Photo 5. Training Room with Full AC Facilities and multimedia 6. Once lunch and twice coffee break 7. Qualified Instructor 8. Tidak termasuk penginapan |
Pendaftaran Training Peraturan Baru Tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Program Regular – Private Group (minimal 3 peserta)
Rp. 4.900.000,- / orang
Program In House Training (Materi Pelatihan Custom)
Mulai dari Rp. 25 juta / kelas
Waktu: 09.00 WIB – 16.00 WIB
Biaya sudah termasuk:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Coffee break dan makan siang
Catatan: Biaya tidak termasuk akomodasi penginapan.
Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.
Venue (Bandung)
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn