Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Outsorcing – Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.
PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hokum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional / eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
SASARAN TRAINING PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU AND OUTSORCING :
Setelah mengikuti Pelatihan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing ini, peserta diharapkan peserta memiliki pengetahuan untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif tentang Konsep Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang; PKWT, PKWTT, Outsourcing, Labour Supply dan best practice serta pembahasan / studi kasus.
OUTLINE TRAINING PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU AND OUTSORCING :
Hari Pertama :
- Konsep Hubungan Kerja berdasarkan UU
- Perjanjian Kerja
- Dasar Hukum PKWT
- Rambu-rambu PKWT
- Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
- Apakah ada masa percobaan dalam PKWT?
- Menggunakan PKWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT?
- PKWT dari kacamata Pengusaha dan Pekerja
- Jenis-jenis PKWT dalam praktek
Hari Kedua :
- Apa dan Bagaimana Outsourcing?
- Apa dan Bagaimana Labour Supply?
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dari kacamata Pengusaha dan Pekerja
- Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Menentukan Core Business dan‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi. Tentang pasal-pasal pada UU13 / 2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya
Para praktisi experts yang telah banyak memberikan training dengan topik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Outsorcing dengan menggunakan tools yang maksimal dalam mengembangkan Profesi & Karier serta meningkatkan kemampuan diri Peserta Training.
BENEFITS |
|
Online Class |
In Class |
1. Soft Copy Materi 2. e-Certificate 3. Link Zoom Online 4. Training Record 5. Qualified Instructor |
1. Training Module 2. Certificate 3. Workshop Kit 4. Training Photo 5. Training Room with Full AC Facilities and multimedia 6. Once lunch and twice coffee break 7. Qualified Instructor 8. Tidak termasuk penginapan |
Biaya & Tempat Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Outsorcing
Program Regular – Private Group (minimal 3 peserta)
Rp. 4.900.000,- / orang
Program In House Training (Materi Pelatihan Custom)
Mulai dari Rp. 25 juta / kelas
Waktu: 09.00 WIB – 16.00 WIB
Biaya sudah termasuk:
- Modul pelatihan
- Sertifikat
- Coffee break dan makan siang
Catatan: Biaya tidak termasuk akomodasi penginapan.
Venue (Jakarta)
Harris Hotel Tebet, Fave Hotel Gatot Subroto, Kuretakeso Hotel Kemang, Blue Sky Slipi, Dreamtel Hotel Menteng, Puri Denpasar Hotel Kuningan.
Venue (Bandung)
Aston Tropicana, Golden Flower Hotel, Gino Ferucci, Aston Pasteur, Grand Tjokro, Banana Inn